Beranda | Artikel
Arti Istinja dan Hukumnya
Minggu, 2 Agustus 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Arti Istinja’ dan Hukumnya merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 13 Dzulhijjah 1441 H / 03 Agustus 2020 M.

Download kajian sebelumnya: Cara Mensucikan Najis-Najis Sesuai Yang Ditunjukkan Oleh Dalil

Kajian Tentang Arti Istinja’ dan Hukumnya

Arti istinja’ adalah membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan; jalan depan dan jalan belakang. Istinja’ ini sama dengan istithabah, ini maknanya sama. Adapun istijmar, maka sebagian ulama mengatakan maknanya sama dengan istinja’ dan sebagian ulama yang lain mengatakan istijmar adalah khusus membersihkan kotoran dari dua jalan dengan batu. Ketika membersihkan kotoran dari dua jalan dengan batu, maka itu namanya istijmar. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi Rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Al Majmu’. Beliau mengatakan:

الاستطابة والاستنجاء والاستجمار عبارات عن إزالة الخارج من السبيلين عن مخرجه

“Istilah istithabah, istinja’ dan istijmar, ketiga-tiganya adalah istilah untuk menyebut tindakan menghilangkan kotoran yang keluar dari dua jalan (jalan depan dan jalan belakang)”

Kemudian beliau mengatakan:

فالاستطابة والاستنجاء يكونان تارة بالماء وتارة بالأحجار، والاستجمار يختص بالأحجار

“Istilah istithabah dan istilah istinja’ bisa dengan air bisa juga dengan batu. Adapun istijmar maka itu khusus dengan batu saja.”

Ini menunjukkan bahwa Imam Nawawi Rahimahullahu Ta’ala membedakan antara istijmar dengan dua istilah yang lain (yaitu istithabah dan istinja’).

Istithabah dan istinja’ itu menurut Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala sama, yaitu membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan baik dengan air, dengan batu ataupun yang lainnya. Adapun istijmar, maka menurut beliau ini khusus untuk membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan dengan batu saja. Namun sudah saya sebutkan tadi bahwa sebagian ulama menyamakan tiga istilah. Semuanya sama, istijmar juga bisa dengan air. Tapi kenapa dinamakan istijmar? Karena memang sebabnya pertama kali menggunakan batu. Tapi kemudian maknanya dijadikan sebagai sesuatu yang umum.

Hukum Istinja’

Hukum membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan adalah wajib. Dalilnya adalah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

‏إذا ذهب أحدكم إلى الغائط فليستطب بثلاثة أحجار فإنها تجزئ عنه

“Apabila salah seorang dari kalian pergi untuk buang hajat, maka hendaklah dia melakukan istithabah dengan tiga batu, karena sesungguhnya tiga batu itu cukup bagi dia.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i dan Abu Dawud)

Dari mana kita mengetahui bahwa ini menunjukkan hukum istinja’ atau istithabah adalah wajib? Kita mengetahui hukum tersebut dari adanya perintah. Rasulullah mengatakan: “Maka beristitabahlah dia dengan tiga batu”. Kalimat ini adalah perintah dan pada asalnya perintah menunjukkan hukum wajib. Kemudian kata-kata beliau setelahnya: “Karena sesungguhnya tiga batu itu cukup bagi dia,” berarti kalau pakai dua batu tidak cukup. Kalau pakai dua batu tidak cukup, berarti tidak boleh. Kesimpulannya adalah jika kurang satu batu saja tidak boleh, apalagi tidak beristinja’ sama sekali, maka ini lebih tidak diperbolehkan lagi.

Dengan apa kita bisa beristinja’?

Para ulama mengatakan bahwa beristinja’ bisa dengan dua benda. Benda pertama adalah air, benda kedua adalah batu atau yang bisa menggantinya.

Adapun dengan air, ini adalah yang paling afdhal. Dalilnya adalah hadits dari sabahat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau menjelaskan bahwa pujian Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk penduduk Quba yang bunyinya: “Di daerah Quba tersebut ada orang-orang yang mereka senang membersihkan diri mereka.” Ini adalah pujian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk para penduduk daerah Quba. Mereka suka membersihkan dirinya. Lalu Abu Hurairah berkata:

كانوا يَستَنجونَ بالماءِ، فنزلت هذه الآيةُ

“Penduduk daerah Quba itu mereka dulu senang beristinja’ dengan air. Maka turunlah ayat ini.”

Ini menunjukkan bahwa istinja’ dengan air itu lebih afdhal daripada dengan yang lainnya seperti batu, tisu, atau yang lainnya.

Adapun yang kedua, yaitu istinja’ dengan batu atau yang semisalnya dari benda-benda padat yang bisa membersihkan najis dan benda tersebut bukan benda yang harus dimuliakan. Kalau dia adalah benda yang harus dimuliakan, maka tidak boleh. Misalnya ada buku yang di dalamnya ada hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kertasnya harus dimuliakan karena ada sabda-sabda Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak boleh kertas tersebut digunakan untuk beristinja’.

Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan selanjutnya..

Download mp3 Kajian Tentang Arti Istinja’ dan Hukumnya


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48843-arti-istinja-dan-hukumnya/